Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah melarang keras Gubernur Sugianto Sabran merombak atau mengganti dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, karena pada 2020 di provinsi itu akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Larangan merombak pejabat di lingkungan pemprov tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 dan wajib dipatuhi oleh gubernur karena perintah undang-undang, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin.

"Kami pun sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait larangan merombak pejabat tersebut. Itu kami lakukan sebagai upaya pencegahan menghadapi pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Kalteng," tambahnya.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Bawaslu: Pilkada Kalteng 2020 terancam tanpa pengawasan

Satriadi mengatakan dalam pasal 71 ayat 2 aturan tersebut ada menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian di Pasal 71 ayat 3 ada juga menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Apabila beberapa ketentuan itu dilanggar, maka sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provnsi, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jadi, kami minta itu dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi," tegas dia.

Selain aturan tersebut, lampiran Peraturan KPU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Di mana penetapan pasangan calon peserta pemilihan 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur 6 bulan jatuhnya pada 8 Januari 2020.

"Itulah yang mendasari kami dari Bawaslu Kalteng menyurati dan mengingatkan Gubernur Kalteng agar tidak melakukan perombakan atau pergantian pejabat di lingkungan pemprov per 8 Januari 2020," demikian Satriadi.

Baca juga: Bawaslu Kalteng infokan tiga petugasnya keguguran saat Pemilu 2019

Baca juga: Bawaslu Kalteng: Pleno rekapitulasi KPU tak sesuai jadwal

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020