Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi, seperti tumpang tindih perizinan antara pusat dan daerah
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea menilai rencana pemerintah yang akan mempermudah perekrutan tenaga kerja asing (TKA) melalui Omnibus Law sangat tidak pantas di saat kesempatan kerja untuk anak negeri masih minim.

"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim, angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA mensyaratkan rasio lima berbanding satu (5:1).

Artinya, kata dia, tenaga kerja lokal lima orang sementara TKA satu orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.

"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi, seperti tumpang tindih perizinan antara pusat dan daerah," katanya.

Kedua, kata Andi Gani, tim "task force" Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja (SP) di dalamnya. "Pemerintah seharusnya paham tentang Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial," katanya.

Ia menegaskan pemerintah wajib melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnimbus Law karena menyangkut hayat hidup buruh, dan jika produk hukum itu berisiko harus ditolak.

"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," katanya.

Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Andi Gani Nena Wea tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnimbus Law ini.

Baca juga: Omnibus law lapangan kerja dinilai jadi kunci geliatkan manufaktur

Baca juga: KSPI khawatirkan dampak "omnibus law" terhadap buruh


Baca juga: KSPSI beri 5 catatan kritis terkait kondisi perburuhan

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020