Jakarta (ANTARA) - Ketua Lentera Anak Lisda Sundari berharap rencana Presiden Joko Widodo memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memperkuat upaya preventif perlindungan anak berbasis masyarakat.

"Kami menyambut gembira rencana perluasan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi kementerian implementatif sehingga semakin banyak anak-anak yang akan terlindungi," kata Lisda saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Lisda menilai perluasan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi kementerian implementatif juga akan menjadikan Kementerian tersebut lebih cepat dan efektif dalam menanggapi berbagai permasalahan pelanggaran hak-hak anak.

Baca juga: Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak

"Perluasan tugas dan fungsi tersebut juga akan memperkuat program Kabupaten/Kota Layak Anak yang saat ini berjalan yang pada akhirnya mempercepat pewujudan Indonesia Layak Anak," tuturnya.

Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendorong kabupaten/kota untuk memenuhi 24 indikator pelindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Tujuan dari Kabupaten/Kota Layak Anak adalah membentuk Provinsi Layak Anak yang pada akhirnya menjadikan Indonesia Layak Anak yang disasar tercapai pada 2030.

Baca juga: KPAI dukung rencana Presiden perluas tugas dan fungsi KPPPA

Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden, Kamis (9/1) pukul 13.30 WIB yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Tadi sudah ada arahan Presiden, tugas dan fungsinya tidak hanya koordinasi saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga seusai rapat terbatas.

Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: LPSK siap berikan perlindungan secara optimal anak korban kekerasan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020