Penambangan bauksit ilegal pada 2018 hingga April 2019 tidak memberi keuntungan kepada pemerintah daerah, justru merusak lingkungan dan hutan
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 (LSM KODAT 86) mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk tidak menoleransi aktivitas penambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan dan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur LSM KODAT 86, Ta'in Komari, di Tanjungpinang, Jumat menyatakan bahwa pihaknya mengendus aktivitas pengangkutan bauksit di Kabupaten Bintan dan Lingga akan terjadi dalam waktu dekat setelah sejumlah orang utusan dari perusahaan tertentu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kegiatan ilegal itu berlangsung aman dan lancar.

Pengangkutan bauksit diduga dilakukan di Air Kulah, Lingga dan sejumlah kawasan di Bintan.

"Kami berharap pemerintah dan aparat yang berwenang mengantisipasi permasalahan itu," ujarnya.

Ta'in yang pernah melaporkan kasus pertambangan bauksit di Bintan kepada KPK berharap pemerintah dan aparat yang berwenang bersikap tegas.

Penambangan bauksit ilegal pada 2018 hingga April 2019, katanya, tidak memberi keuntungan kepada pemerintah daerah, justru merusak lingkungan dan hutan.

"Kerusakan lingkungan tersebut juga merugikan masyarakat," katanya.

Lokasi bekas penambangan bauksit di Bintan sampai sekarang masih dapat dilihat. Kerusakan lingkungan di sejumlah kawasan di daratan Bintan maupun pulau-pulau masih terlihat.

Bahkan di lokasi tersebut masih terlihat segel dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Beberapa segel sudah rusak, dan hilang.

"Ketidaktegasan dapat dilihat dari sikap KLHK yang sudah menyegel 19 lokasi pertambangan ilegal, namun sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin pengangkutan dan penjualan bauksit yang ditangani Kejati Kepri juga terkesan berjalan lambat. Ia berharap Kepala Kejati Kepri yang baru dapat menyelesaikan permasalahan itu.

"Kami memantau proses hukum di Kejati Kepri," demikian Ta'in Komari.

Baca juga: KLHK pastikan kasus kerusakan lingkungan Kepri naik ke pengadilan

Baca juga: Kejati Kepri tetapkan dua tersangka korupsi tambang bauksit

Baca juga: LSM Kepri: Indonesia bakal jadi negara penimpor bauksit China

Baca juga: Gubernur Kepri bantah tambang bauksit di Bintan masih beroperasi

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020