Ini yang membuat kita nyaman dan percaya kalau mereka memberikan upaya yang terbaik,
Kuala Lumpur (ANTARA) - Majikan pelaku penyiksaan hingga meninggal pembantu rumah tangga (PRT) asal Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau, S Ambika, menghadiri sidang di Mahkamah Banding Putrajaya, Selasa (14/1).

Pelaku yang sudah dibebaskan tersebut hadir untuk pertama kalinya di mahkamah setelah kejaksaan beberapa kali gagal memberikan notifikasi banding kepada Ambika untuk menindaklanjuti upaya banding kejaksaan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Penang.

Ambika hadir di mahkamah dengan didampingi anaknya namun anaknya tidak ikut masuk ke ruang sidang tetapi hanya menunggu di pintu masuk gedung.

Wanita keturunan India tersebut menutup wajahnya dengan buku saat sejumlah wartawan memotret dan mengambil gambar kedatangannya dari pintu masuk menuju ruang sidang didampingi petugas keamanan mahkamah.

Sidang turut dihadiri pejabat konsuler KJRI Penang Esther Rajagukguk, Manajer Proyek Tenaganita Fajar Santoadi dan pengacara dari Gooi and Azura.

"Ini sebenarnya merupakan sidang kedua. Pada sidang kedua majikan tidak hadir dan sebelumnya sudah ada 'case management'  (semacam pertukaran dokumen pengacara dan tertuduh) beberapa kali sejak Mei 2019 sejak diajukan banding oleh Kejaksaan Agung Malaysia tetapi yang bersangkutan kemudian menarik kuasanya dari pengacaranya sehingga pengacaranya mengatakan tidak mengetahui keberadaan dia," ujar Pelaksana Konsuler II KJRI Penang, Esther Rajaguguk

Baca juga: Menaker temui Jaksa Agung Malaysia desak banding kasus Adelina
Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
Baca juga: Petisi pembebasan majikan Adelina tembus 18.709


Esther mengatakan dari Mei hingga sekarang baru Selasa ini (14/1) yang bersangkutan hadir dan menerima notifikasi banding.

"Sidang selanjutnya kami harapkan secepatnya tetapi untuk 'case management' nanti 4 Maret 2020. Rencananya KJRI nanti juga akan hadir," katanya.

Esther mengatakan saat pertemuan Kejaksaan Agung dan pemerintah RI mereka mengatakan sebenarnnya kasus ini cukup kuat dan mereka memiliki wewenang untuk menang sesuai undang-undang.

Untuk "watching brief" kasus tersebut menggunakan pengacara Gooi and Azura yang biasa dipakai oleh pemerintah RI bagi WNI yang terancam hukuman mati dan kasus-kasus besar.

Pada kesempatan yang sama Esther juga mengpresiasi upaya pemerintah Malaysia yang sungguh-sungguh mencari Ambika karena mereka terus melaporkan perkembangan dan mereka menyadari kalau kasus tersebut penting bagi pemerintah Indonesia.

"Ini yang membuat kita nyaman dan percaya kalau mereka memberikan upaya yang terbaik," katanya.

Sementara itu  Manajer Proyek  Tenaganita Fajar Santoadi mengatakan pihaknya melihat ada perkembangan yang bagus karena tertuduh sudah hadir dan notifikasi banding sudah diterima sehingga tinggal menunggu proses selanjutnya.

"Bagus saya kira, kita merasa ada harapan prosesnya akan berjalan cuma hasilnya kita tidak tahu. Kita lihat prosesnya," katanya.

Fajar menyatakan pihaknya selalu berupaya hadir dengan mengirimkan wakil dalam proses persidangan.

Adelina Jerima Sau (21) meninggal dunia kerana kegagalan pelbagai organ tubuh setelah dianiaya majikannya di sebuah rumah di di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang tahun lalu.

Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina
Baca juga: JALA PRT desak kematian TKW Adelina diusut

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020