Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan surat persetujuan ekspor bauksit seberat 2,2 juta ton yang diajukan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa, membenarkan, perusahaan milik Suryono, pengusaha perumahan di Tanjungpinang itu mendapat kuota ekspor bauksit ke China.

Ijin tersebut diterbitkan pada Juli 2019, dan hanya berlaku selama setahun.

Baca juga: KLHK dinilai tidak serius tuntaskan kasus tambang bauksit

"Perusahaan itu boleh melakukan ekspor bauksit sepanjang mendapatkan ijin. Logikanya, mereka sudah memenuhi persyaratan sehingga mendapat kuota ekspor bauksit," katanya.

Ia mengatakan sejumlah perusahaan mengajukan ijin angkut dan jual bauksit di Kabupaten Lingga kepada Dinas ESDM Kepri, namun tidak diberikan. Bauksit itu akan dijual kepada PT TBJ.

Pertambangan bauksit hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memperoleh kuota ekspor.

Baca juga: KPK sita dokumen dari rumah pengusaha bauksit

"Ada yang secara informal ajukan ijin, tetapi tidak kami berikan," ujarnya.

Sampai sekarang, PT TBJ belum melakukan ekspor. Artinya, ada persyaratan lainnya yang belum dipenuhi perusahaan.

Namun Hendri enggan membeberkannya lantaran bukan kapasitasnya.

"Mereka jika akan mulai ekspor, kami minta lapor ke kami," katanya.

Berdasarkan data, surat penetapan kuota ekspor bauksit bernomor 03.PE-08.19.0031 itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih.

Pertambangan bauksit dilakukan di Dabo, Kabupaten Lingga. Sampai saat ini, perusahaan itu belum membangun "smelter" di lokasi pertambangan.

UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan, perusahaan wajib membangun "smelter". UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Logam.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020