Keberadaan Omnibus Law akan merugikan kaum buruh. Apalagi jika dalam praktiknya nanti Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menghilangkan upah minimum dan upah pesangon
Medan (ANTARA) - Ribuan buruh menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, dengan mengusung aspirasi penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
 
"Kami menolak disahkannya Omnibus Law. Buruh tidak butuh Omnibus Law, yang dibutuhkan hidup layak dan sejahtera," kata Koordinator Aksi, Rintang Brutu disela-sela aksi.
 
Menurut mereka, keberadaan Omnibus Law akan merugikan kaum buruh. "Apalagi jika dalam praktiknya nanti Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menghilangkan upah minimum dan upah pesangon,' katanya.
 
Selain itu,  juga membebaskan status buruh kontrak dan "outsourcing", menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
 
Ribuan buruh menggelar aksi demontrasi, Kamis, di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Aksi dilatarbelakangi penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (FOTO ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Bila diberlakukan undang-undang tersebut, kata buruh, dipastikan dapat mereduksi hak-hak pekerja/buruh yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
 
"Jangankan untuk sekolah anak, untuk beli beras saja nanti kita susah. Makanya kita minta DPR menolak UU Omnibus Law ini" kata Rintang Brutu.
 
Selain penolakan Omnibus Law, massa buruh juga meminta agar BPJS Kesehatan dibubarkan karena menurut mereka sangat merugikan masyarakat khususnya buruh.
 
Pantauan ANTARA, hingga Kamis siang unjuk rasa masih berlangsung. Sejumlah delegasi masuk ke dalam DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi.


Baca juga: KSPI ancam mogok nasional jika tak diikutkan bahas RUU Omnibus Law

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Buruh diutamakan


Baca juga: Ribuan buruh berunjuk rasa di DPRD Sumut

Baca juga: Ribuan buruh di Medan tolak kenaikan iuran BPJS

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020