Sudahlah kita enggak usah berpolemik lagi hal-hal yang teknis. Karena itu teknis, selesaikan aja. Langkahnya kan sudah ada
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta seluruh pihak untuk tidak lagi mempolemikkan hal-hal yang bersifat teknis terkait Tragedi Semanggi 1 dan 2.

"Sudahlah kita enggak usah berpolemik lagi hal-hal yang teknis. Karena itu teknis, selesaikan aja. Langkahnya kan sudah ada," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Taufan, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mereka di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.

Menurut Taufan, Mahfud juga sudah memberikan usulan untuk menyelesaikan persoalan berkaitan dugaan pelanggaran berat, misalnya, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Baca juga: Komnas HAM-Kejagung sepakat lanjutkan kasus Semanggi

"Pak Menko sudah memberikan satu usulan, misalnya, penyelesaian melalui KKR tentang kasus2 tertentu. Ayo dibahas. Jangan berdebat lagi soal yang teknis. Karena itu mundur ke belakang," ujarnya menegaskan.

Pada pertemuan itu, kata dia, sudah pula diklarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung yang menunjukkan adanya dinamika dalam batas yang masih wajar.

"Bahwa itu mungkin, ya, biasalah dalam satu dinamika tertentu kadang-kadang ada sedikit perbedaan pendapat. Tetapi, secara substansial semua pihak sepakat untuk terus mencari solusi," katanya.

Taufan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan siapa pun, termasuk Jaksa Agung untuk menyelesaikan persoalan Tragedi Semanggi 1 dan 2.

Baca juga: Komnas HAM dalami kasus penyerangan pemuka agama

"Kita siap koordinasi dengan siapa pun. Dengan Pak Jaksa Agung tidak ada pertentangan. Kadang-kadang perbedaan pendapat itu biasa aja," imbuhnya.

Rencananya, kata dia, Menko Polhukam juga akan menjadwalkan pertemuan Komnas HAM dengan Jaksa Agung.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) mengundang Komnas HAM.

"Ya, itu DPR. DPR membuat RDP, kami nunggu. Kalau ada undangan RDP dari DPR kita akan datang," kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM nilai Perppu Kebiri tidak manusiawi

Sementara itu, anggota Komnas HAM Amirrudin Al Rahab menambahkan bahwa yang terpenting sudah ada komitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

"Itu semua dibicarakan di bawah koordinasi Pak Menko. Nanti semua pihak, dengan Pak Menko kita akan duduk bersama, dengan DPR kita juga akan duduk bersama. Kami ada komitmen," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020