Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin memanggil mantan Manajer Akuntansi Keuangan PT Pelindo II Miftahul Huda dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

Miftahul diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJL.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (23/1) juga telah memeriksa RJ Lino dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK terakhir kali memeriksa RJL sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Selain itu untuk hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut, KPK secara resmi belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Namun, sebelumnya telah ada paparan awal oleh tim auditor BPK bersama dengan KPK mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

RJL sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJL selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Baca juga: RJ Lino mengaku telah memperkaya perusahaan

Baca juga: KPK segera rampungkan penyidikan RJ Lino

Baca juga: KPK terima hasil audit BPK terkait kasus RJ Lino

Baca juga: KPK periksa RJ Lino

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020