Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Kock Meng dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta karena dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekitar Rp11 juta) untuk pengurusan izin prinsip.

"Menyatakan terdakwa Kock Meng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asri Irawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," ucap jaksa Asri menambahkan.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap Gubernur Kepri sekitar Rp56 juta

Dalam perkara ini, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur provinsi Kepulauan Riau.

Tujuan penerimaan suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Pertama, untuk uang Rp45 juta diperoleh karena Kock Meng ingin membuka restoran di Tanjung Piayu dan ia sudah memiliki izin pendirian restoran, namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Rekan Kock Meng, seorang nelayan bernama Abu Bakar mengenalkan Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono.

Pada Oktober 2018, Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.

Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp50 juta, biaya itu disetujui.

Baca juga: KPK sita dokumen anggaran hasil geledah tiga kantor dinas Kepri

Uang lalu diberikan oleh Kock Meng kepada Abu Bakar melalui Johanes Kodrat. Kodrat menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di pelabuhan Sijantung. Selanjutnya Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan sedangkan Rp5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.

Setelah menerima uang dari Abu, Budy Hartono menyerahkan uang Rp45 juta tersebut kepada Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kepri.

Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu Bakar dan Kock Meng ditandatangani Gubernur Kepril Nurdin Basirun.

Edy Sofyan lalu menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun.

Kedua, pemberian uang 5.000 dolar Singapura terkait dengan permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare milik Kock Meng, namun pengajuannya atas nama Abu Bakar pada 22 Mei 2019 kepada Budy Hartono.

Atas penyampaian Budy, Abu Bakar menghubungi Johanes Kodrat kemudian Johanes Kodrat menyampaikan kepada Kock Meng untuk menyiapkan uang Rp300 juta untuk pengurusan izin. Karena Kock Meng ingin proses izin cepat selesai maka ia menyerahkan uang Rp300 juta itu dalam bentuk dolar Singapura yaitu 28 ribu dolar Singapura kepada Johanes Kodrat.

Baca juga: Peran pengusaha Kock Meng terkait kasus Nurdin Basirun

Setelah menerima uang itu, Kodrat lalu memisahkan uang 5 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Abu Bakar sedangkan Rp50 juta diserahkan kepada istri Abu Bakar dan sisanya disimpan oleh Johanes Kodrat.

Penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Abu Bakar dan Johanes Kodrad kepada Budy Hartono di dalam amplop cokelat.

Edy Sofyan lalu menemui Nurdin Basirun di hotel Harmono Nagoya Batam dan di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop uang tersebut sambil berkara 'Pak ini titipan Abu'. Nurdin Basirun kemudian menerima amplop uang dari Edy Sofyan tersebut dan menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan Abu Bakar.

Ketiga, pemberian uang senilai 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K Kepulauan Riau. Agar permohonan lokasi baru diusulkan maka harus dilengkapi dengan data dukung reklamasi yang akan disiapkan staf Budy bernama Aulia.

Abu Bakar lalu melaporkan kepada Johanes Kodrat dan Johanes Kodrat menemui Kock Meng menyampaikan ada biaya pengurusan masuk zonasi RZWP3K sejumlah Rp300 juta dan atas biaya itu Kock Meng menyetujuinya dan menyerahkan Rp300 juta dalam bentuk 28 ribu dolar Singapura. Setelah menerima uang tersebut, Kodrat memisahkan 6.000 dolar Singapura dan menyerahkan ke Abu Bakar sedangkan sisanya 19 ribu dolar Singapura disimpan Kodrat.

Baca juga: KPK cegah pengusaha Kock Meng terkait kasus reklamasi Kepri

Uang diserahkan pada 10 Juli 2019 saat perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang. Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah 6.000 dolar Singapura kepada Budy Hartono.

Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas data dukung zonasi titik reklamasi yang sudah disiapkan Aulia Rahman dan selanjutnya menuju pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang untuk mengantar Abu Bakar

"Setelah keluar dari pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam milik Budy Hartono," ungkap jaksa Roy.

Atas tuntutan itu Kock Meng dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 3 Februari 2020.

Baca juga: Kock Meng memenuhi panggilan KPK terkait izin reklamasi Kepri

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020