Jakarta (ANTARA) - Polri membenarkan adanya penarikan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada dua penyidik Polri di KPK yang dikembalikan ke Korps Bhayangkara, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra.

Namun demikian, pihaknya tidak mengungkap identitas dua penyidik yang telah dikembalikan ke Mabes Polri itu.

"Yang dua orang (penyidik) positif sudah dipulangkan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara untuk Kompol Rosa masih dikaji akan ditarik ke Polri atau tidak. Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga 23 September 2020.

"Dalam pengkajian. Karena melihat status masa kerjanya masih lama, hingga tanggal 23 September 2020," kata Asep.

Asep pun tak merinci detil alasan pemulangan para penyidik Polri di KPK itu.

Menurutnya, penugasan penyidik Polri di KPK dilakukan berdasarkan surat perintah dan permintaan. Dalam surat perintah tersebut, tertera masa kerja penyidik Polri selama dipinjamtugaskan di KPK.

"Ada limitasinya," kata Asep.

Selain habis masa tugas, alasan lain penarikan juga bisa dilakukan karena kebutuhan SDM di Polri.

"Ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Yadyn tak permasalahkan ditarik kembali ke Kejagung

Baca juga: KPK kembalikan dua penyidik ke Polri


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020