Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus seorang pelaku kasus penggelapan uang pengurus kapal berinisial A alias Oplos (29), warga Kecamatan Pekalongan Timur.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kasus penggelapan atau penipuan ini terungkap adanya laporan pengurus KM Putra Sukses Mandiri V kepada polisi.

Pada awalnya, tersangka A mendapat informasi bahwa sebuah kapal penangkap ikan KM Putra Sukses Mandiri V sedang mencari nelayan atau anak buah kapal (ABK).

"Peluang tersebut, kemudian dimanfaatkan tersangka dengan mendatangi pada pengurus kapal untuk ikut menjadi nelayan atau ABK. Pengurus kapal pun percaya dengan tersangka, kemudian menyerahkan uang titipan sebagai uang muka pembayaran sebagai ABK kepada tersangka sebesar Rp4,5 juta," katanya.

Namun, kata dia, tersangka juga sudah membuat surat pernyataan kesanggupan berlayar dan membuat kuitansi tanda terima saat jadwal pemberangkatan berlayar tidak berada di tempat.

"Saat jadwal keberangkatan kapal sudah tiba, tersangka tidak tampak hadir. Tersangka sudah dihubungi namun tidak ada jawaban dan ketika didatangi ke rumahnya juga tidak berada di rumah," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Parimin mengatakan tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara.

"Saat ini, tersangka masih kami amankan di Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangannya," katanya.

Tersangka A mengaku bahwa uang sebesar Rp4,5 juta yang diterima dari pengurus kapal sudah habis untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Polresta Pekalongan bekuk penyebar video porno

Baca juga: Polres Pekalongan Kota bekuk tersangka pemroduksi pil hexymer

Baca juga: Polres Pekalongan Kota sita ratusan botol berakohol

Pewarta: Kutnadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020