Jakarta (ANTARA) - Tersangka R (42), seorang perempuan pelaku pembunuhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku korban AP cemburu kepada dirinya yang ingin keluar dari rumah.

"Saya tidak tahan tinggal di rumah, selalu dihina dan diperlakukan buruk oleh keluarga AP," kata R di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat.

AP dan R merupakan pasangan suami istri yang menikah selama empat tahun. Selama tiga bulan terakhir, R tinggal di rumah AP bersama anak-anak AP dari istri pertamanya.

Merasa tidak nyaman, R meminta izin kepada AP untuk keluar dari rumah dan mencari tempat tinggal lain. AP pun tidak mengizinkan dan menuduh R ingin mencari laki-laki lain.

"Saya emosi dan mengambil pisau di lemari. Saya bilang mau bunuh diri saja," kata R.

Baca juga: Polsek Kelapa Gading ungkap kasus pembunuhan

Akibatnya, tersangka dan korban bergumul untuk memperebutkan pisau itu. Tanpa disengaja pisau itu menusuk dada atas di bahu kiri korban. Pelaku lalu membersihkan darah korban dan mengantarkan ke rumah sakit.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Yosef mengatakan, awalnya pelaku mengatakan luka pada korban dikarenakan tersangkut kawat.

Menurut Jerrold, keluarga korban merasa janggal pada kematian korban dan membuat laporan polisi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi hingga dokumen surat kematian korban dari rumah sakit Coulombia Asia. Awal pemeriksaan R masih berstatus saksi, namun setelah didalami, akhirnya R mengaku membunuh AP dengan pisau sangkur.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus keponakan bunuh paman di Palmerah, sembilan adegan diperagakan

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020