Lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian
Jakarta (ANTARA) - Sepanjang Januari 2020 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan pelanggaran parkir sembarangan.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.

"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi.

Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.

Baca juga: Dishub Mataram usulkan denda maksimal pelaku parkir liar

Baca juga: Sudin Perhubungan Jaksel terima 292 pengaduan terkait parkir liar

Baca juga: Dishub tertibkan parkir liar di dekat Labschool Rawamangun


Menurut Budi, keberadaan parkir liar di badan jalan berdampak terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, juga pengurangan kecepatan laju kendaraan.

"Parkir liar mengakibatkan kemacetan yang dapat merugikan banyak pengguna jalan," kata Budi.

Jika dibandingkan dengan data jumlah penderekan pada Januari 2019, jumlah penertiban di tahun 2020 justru mengalami penurunan.

Sepanjang Januari 2019 tercatat ada 314 kendaraan yang diderek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.

Menurut Budi, selama periode empat tahun 2016 hingga 2019 terjadi penurunan tingkat pelanggaran lalu lintas seperti penderekan parkir liar, tilang angkutan umum dan barang tanpa kelengkapan surat kendaraan dan stop operasi dengan pelanggaran angkutan umum maupun barang yang tidak laik jalan.

Adanya penurunan tersebut, Sudin Perhubungan Jaksel menginstruksikan seluruh jajaran untuk merumuskan berbagai upaya pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan dengan penindakan yang efektif.

"Dengan penertiban secara rutin dan merumuskan strategi pengawasan serta pengendalian lalu lintas angkutan jalan diharapkan pelanggaran dapat berkurang," kata Budi.

Dengan berkurangnya pelanggaran diharapkan aparat meningkatkan kinerja lalu lintas dan ketertiban berlalu lintas di jalan, kata Budi.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020