Vonis artis Rio Reifan pada kasus penyalahgunaan narkotika

  • Senin, 10 Februari 2020 17:27 WIB

Terdakwa artis Rio Reifan (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Majelis Hakim memvonis Rio Reifan dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Terdakwa artis Rio Reifan (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Majelis Hakim memvonis Rio Reifan dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait