"Ini merupakan hasil penangkapan jaringan Medan-Bali atas nama Criswany Ambarita, selama tujuh hari barang bukti ini dicek di laboratorium dan positif mengandung narkotika dan harus dimusnahkan demi keamanan," Kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu
Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 53 paket ganja kering seberat 28.544 gram neto hasil pengungkapan jaringan Medan-Bali melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.

"Ini merupakan hasil penangkapan jaringan Medan-Bali atas nama Criswany Ambarita, selama tujuh hari barang bukti ini dicek di laboratorium dan positif mengandung narkotika dan harus dimusnahkan demi keamanan," Kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNN Bali Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penangkapan jaringan Medan-Bali dilakukan pada dua tempat kejadian perkara, yaitu di area parkir wilayah Canggu dan di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Pemusnahan juga dilakukan karena kasus tersebut sudah P-21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, sebagian dari sisa barang bukti ini disisihkan untuk kepentingan persidangan di pengadilan," ujarnya pula.
Baca juga: Pemilik industri ganja rumahan asal Rusia ditangkap polisi

Proses pemusnahan dimulai dari memasukkan satu per satu paket ganja tersebut ke dalam mesin incinerator yang juga disaksikan oleh pejabat yang mewakili dan masyarakat setempat.

Sebelumnya, Criswandy ditangkap pada Kamis (16/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Adapun modusnya yaitu menggunakan pengiriman melalui paket ekspedisi dengan tujuan untuk diedarkan di Bali.

Brigjen I Putu Gede Suastawa mengatakan paket ganja yang Criswandy terima belum sempat diedarkan kepada target sasarannya, dan bentuk paket masih utuh.

Sasaran dari Criswandy yang juga bekerja sebagai pelatih surfing ini mulai dari pengusaha, sesama pemain surfing dan masyarakat yang berada di wilayah Canggu.
Baca juga: BNNP Bali menggagalkan peredaran 29 kg ganja jaringan Medan-Bali

Sedangkan terkait upah yang diterima, Criswandy mengaku belum menerima upah tersebut dan hanya akan mengedarkan ganja sesuai dengan permintaan di Bali.

Criswandy dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020