Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2019 mencatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya pelanggaran hak anak dalam keluarga.

"Jumlah pelanggaran hak anak pada 2019 mengalami penurunan 5,5 persen bila dibandingkan dengan 2018 yang berjumlah 4.885 kasus," kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers komisi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Susanto menjelaskan bahwa KPAI mencatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan dari masyarakat.

KPAI sepanjang 2019 mencatat 1.251 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, 896 kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, 653 kasus pelanggaran hak anak terkait pornografi dan kejahatan siber, serta 344 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan kesehatan dan narkotika, zat adiktif, dan psikotropika.

Selain itu, ada 321 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan pendidikan, 291 kasus pelanggaran hak anak terkait masalah sosial dan anak dalam situasi darurat, 244 kasus perdagangan manusia dan eksploitasi, 193 kasus pelanggaran hak anak terkait agama dan budaya, 108 kasus pelanggaran hak sipil dan partisipasi, serta 68 kasus lainnya.

Susanto menilai pemerintah sudah menunjukkan komitmen dan keberpihakan tinggi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan upaya pelindungan anak di Indonesia.

"Hal itu terlihat dari instruksi Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta kementerian terkait lainnya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelindungan anak," katanya.

Baca juga:
KPPPA koordinasikan pemenuhan hak anak korban banjir
Anak-anak surati Presiden peringati 30 tahun Konvensi Hak Anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020