Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana.

"Penyidik akan pelajari permohonannya," kata Erlangga saat dihubungi melalui pesan singkat di Bandung, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, pihak kepolisian telah menerima surat dari tim kuasa hukum Rangga terkait permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Rangga Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat

Namun, kata Erlangga, pihaknya baru menerima satu surat permohonan itu dari pihak tersangka Rangga. Selain itu, belum ada surat serupa dari dua tersangka lainnya yaitu Nasri Banks dan Raden Ratna.

"Dalam surat yang diajukan, hanya untuk tersangka Rangga," kata dia.

Pada hari ini, Selasa (18/2), tim kuasa hukum Rangga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Baca juga: Polda Jawa Barat selidiki kebenaran Sunda Empire ke Kedubes Swiss

Kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan karena Rangga memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.

"Kita melakukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kita meminta penangguhan penahanan," kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).

Baca juga: Polisi tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire menjadi tersangka

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020