Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mempertanyakan keseriusan Polri menangkap salah satu tersangka dalam perkara PT. Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI) yaitu Honggo Wendratno yang masih dalam pencarian atau buron di Singapura.

"Jawaban (Kabareskrim Polri) secara formal yes. Namun yang membuat Komisi III DPR penasaran adalah orang ini (Honggo Wendratno) menghilang, kemudian didorong untuk sidang in absentia," kata Herman Hery usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kabareskrim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bareskrim serahkan surat panggilan bagi Honggo Wendratno

Baca juga: Polri: Buronan Honggo Wendratno masih berada di luar negeri


Dia mempertanyakan apakah sebegitu sulit menemukan tersangka kasus TPPI tersebut, sehingga siapa yang dulu memberikan kebijakan kepada Honggo pergi ke Singapura padahal yang bersangkutan sudah pernah ditangkap.

Menurut dia, apakah ada pihak lain yang ikut terkait dalam kasus tersebut karena perkara TPPI sangat besar namun didiamkan sekian tahun.

"Artinya orang ini sekarang sudah menjadi permanen residen di Singapura. Karena status tersebut, ini yang perlu didalami kembali," ujarnya.

Selain itu menurut dia, Komisi III DPR akan menggelar RDP lanjutan terkait kasus TPPI dengan memanggil Kabareskrim dan Jampidsus Kejaksaan Agung namun belum diputuskan jadwalnya.

Herman mengatakan, Komisi III DPR memberikan kesempatan kepada Jampidsus dan Kepala Bareskrim terkait pertanyaan anggota dalam kasus TPPI ini mengumpulkan bahan yang lebih akurat.

"Sehingga rapat gabungan dan Jampidsus bisa berlangsung komperhensif. Masalah jadwal gampang, nanti pada masa sidang mendatang minggu pertama pun kami sudah menyiapkan jadwalnya," katanya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di RDP tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menghadirkan Honggo dan menduga yang bersangkutan bersembunyi di Singapura.

Menurut dia, Bareskrim Polri sudah melakukan upaya menghubungi pihak berwenangan di Singapura untuk membantu menemukan Honggo namun upaya tersebut belum berhasil.

"Namun disana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka, itu sulit untuk dilakukan. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan berupaya keras agar yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis saat in absentia.

Baca juga: Bareskrim Polri siapkan red notice untuk tangkap Honggo

Baca juga: Bareskrim sita kilang TLI terkait kasus kondensat

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020