Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (19/2) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari tim gabungan ungkap penyebab terlambatnya informasi kepulangan Harun Masiku (HAR) dari Singapura ke Indonesia hingga Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

1. Tim gabungan ungkap penyebab terlambatnya info kepulangan Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.

Selengkapnya di sini

2. BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai mengungkap peredaran 60.000 pil ekstasi dan 10 kg sabu-sabu yang disinyalir berasal dari Malaysia, di Dumai, Riau, Selasa (18/2) malam.

Selengkapnya di sini

3. Mahfud usul Polsek tak lagi lakukan penyelidikan dan penyidikan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Selengkapnya di sini

4. Menteri Tjahjo: Narkoba barang tidak berharga

Padang Sidempuan (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta semua narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dibakar.

Selengkapnya di sini

5. Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 1,5 ton gula di perbatasan

Pontianak (ANTARA) - Satuan tugas Pengamanan perbatasan Yonif Raider 641/Beruang yang berjaga di Pos Komando taktis kembali berhasil menggagalkan penyelundupan gula pasir sebanyak 30 karung dengan berat sekitar 1,5 ton di perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020