Medan (ANTARA) - Polisi mengungkap seorang wanita bernama Yettiur Rosida (51) tega menganiaya suaminya sendiri, Iskandar (56), di kediamannya di Jalan Sejarah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
"Pelaku menganiaya suaminya yang sudah lumpuh dengan menggunakan besi dan kayu broti," kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulfikar, Senin.

Baca juga: Polres Kubu Raya tetapkan suami istri tersangka penganiayaan anak
 
Ia menyebutkan pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan pelaku pada Minggu (23/02).
 
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua dengan mengatakan bahwa dirinya telah memukuli suaminya," ujarnya.
 
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah.

Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri hanya karena makanan ada semut

Baca juga: Polresta Jambi tangkap suami aniaya istri
 
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
 
"Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020