"Pemerintah di Kabupaten Polewali Mandar harus memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik di daerah terisolir," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar Lukman Umar, di Mamuju, Senin.
Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memperhatikan pelayanan publik di daerah terisolir.

"Pemerintah di Kabupaten Polewali Mandar harus memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik di daerah terisolir," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar Lukman Umar, di Mamuju, Senin.
Baca juga: ATP Polewali Mandar kelola 14 PPBT

Ia mengatakan, Pemkab Polewali Mandar wajib memprioritaskan dan memberi perhatian serius mengenai pelayanan dasar kepada daerah yang sangat tertinggal seperti di Kabupaten Polewali Mandar.

"Fasilitas layanan dasar, kesehatan, pendidikan di daerah terisolir Polewali Mandar harus dilengkapi dengan petugasnya, dengan mengalokasikan anggaran di luar anggaran reguler dana desa dan ABPD, agar perbaikan dan pemenuhan komponen layanan dasar di daerah itu, bisa dilaksanakan," katanya pula.

Dia mengatakan anggaran fasilitas kesehatan termasuk akses jalan ke daerah terisolir perlu disiapkan untuk membangun, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," .

Menurut Lukman, kondisi memprihatinkan dan memilukan masih dialami warga Kecamatan Tubbi Taramanu, sebuah kecamatan yang terisolir di Kabupaten Polewali Mandar.

"Seorang ibu di Kecamatan Tubbi Taramanu yang tengah mengandung tiga bulan harus ditandu puluhan kilometer, karena mengalami pendarahan untuk mendapatkan layanan medis pada fasilitas kesehatan," katanya pula.
Baca juga: Pemkab Polewali Mandar gelar sekolah pengantin

Lukman menyampaikan puluhan warga desa menggunakan batang bambu dan sarung serta menyusuri hutan, akibat akses jalanan yang rusak parah dan tak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat, bahkan roda dua pun sulit, ini keprihatinan yang mesti mendapat perhatian.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020