"Polisi menangkap pelaku bernama Imran (23), di Dusun Beru-beru, Desa Pasa'bu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju beserta barang bukti hasil kejahatannya berupa enam unit sepeda motor," kata Kapolsek Rural Tapalang AKP Ferrix Sandhy Anggara,
Mamuju (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Polisi menangkap pelaku bernama Imran (23), di Dusun Beru-beru, Desa Pasa'bu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju beserta barang bukti hasil kejahatannya berupa enam unit sepeda motor," kata Kapolsek Rural Tapalang AKP Ferrix Sandhy Anggara, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap tersebut kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Mamuju dan menjual barang curiannya ke wilayah Ulumanda, Kabupaten Majene.

"Kasus curanmor ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban, kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor merek Honda Supra Fit," katanya pula.

Menurut dia, masyarakat korban tersebut sebelumnya tengah memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Nurul Rahman Lingkungan Dayanginna, Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang untuk mengikuti acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
Baca juga: Polres Mamuju tangkap mantan polisi terlibat curanmor

Kemudian sepeda motornya itu dibawa kabur pelaku.

Kapolsek mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kecamatan Tapalang untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti enam sepeda motor hasil kejahatannya.

Sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan pelaku di antaranya sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna biru dengan nomor mesin E3R2PE-2515516 dan nomor rangka MH35E88HOKJ131518 yang dicuri di wilayah Kota Mamuju.

Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor mesin 1394846-HB71E dan nomor rangka MH1HB71158K398846 yang juga dicuri di Kota Mamuju.

Selain itu, motor merek Honda Supra Fit, nomor mesin HB61E1061256, nomor rangka MH1HB21155K617285, yang dicuri di wilayah Kecamatan Tapalang.

Satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, nomor mesin KRV8E1572550, nomor rangka MH1KEVB122K5724 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter, nomor mesin 30C-687533 serta satu unit sepeda motor merek Suzuki Spin yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020