Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mendukung wacana pengaturan area lintas kendaraan roda dua untuk menjadi salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya.

Menurut dia, wacana pengaturan itu bermanfaat karena dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. "Kalau kita lihat angka kecelakaan di jalan raya kan paling banyak itu dari kendaraan roda dua ya. Menurut saya perlu diatur rute (pelintasannya)," kata dia, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pasar mobil lesu, pembiayaan sepeda motor baru alami peningkatan

Ia menyarankan area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas itu diatur dalam RUU tentang revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ya di LLAJ, lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

Wacana mengatur area lintasan kendaraan bermotor roda dua bukan berarti melarang masyarakat mengendarai roda dua di jalan raya.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, mengatakan, pengaturan area kendaraan roda dua akan tetap mengakomodasi kebutuhan kendaraan roda dua bagi masyarakat. Sebab, jika dilarang memiliki kendaraan roda dua pun akan menyulitkan masyarakat.

Baca juga: Polisi tilang sepeda motor berpelat nomor negara asing

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya moda raya terpadu dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” kata dia.

Sementara itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengutarakan keinginannya agar para pengguna kendaraan roda dua bisa menikmati fasilitas jalan tol.

Baca juga: Berlakunya tilang elektronik untuk sepeda motor

Ia mengatakan bahwa selama ini, jalan bebas hambatan itu hanya bisa dinikmati kendaraan roda empat atau lebih, padahal para pengguna kendaraan roda dua pun juga ikut membayar pajak dalam rangka berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia.

"Maka sudah sepatutnya para pengendara roda dua mendapat hak-hak yang sama," ujar dia.

Baca juga: Hoaks, informasi penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor di Jakarta Menurut dia para pekerja di Jakarta masih banyak menggunakan kendaraan bermotor roda dua dalam menjalankan aktivitas mereka.

“Untuk itu, dari gedung parlemen ini mendorong pemerintah untuk mendorong pengelola jalan tol untuk membangun jalur khusus roda dua. Ini penting bagi rakyat kita yang baru mampu membeli rumah sederhana di Cibinong, Bogor, Cibubur, Depok, Bekasi, Kerawang, Tangerang, Banten, dan sekitarnya. Tidak perlu mengontrak dan bertarung nyawa di jalan raya yang ruwet dan semrawut untuk bekerja di Jakarta,” kata dia.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020