Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca juga: Istri dan anak Nurhadi kembali tidak penuhi panggilan KPK

Baca juga: Pimpinan KPK tanggapi positif sayembara untuk Harun Masiku-Nurhadi

Baca juga: Pengacara sebut Nurhadi dan menantunya belum pernah terima SPDP KPK


"Terkait perkara NHD dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menyatakan penggedalahan di kantor advokat tersebut masih berlangsung.

"Benar, masih berlangsung di kantor Rahmat Santoso and Partner di Surabaya," kata Ali.

Diketahui, Rakhmat Santoso and Partner adalah kantor pengacara milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
​​​​​​
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Baca juga: Haris Azhar: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dapat proteksi "mewah"

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020