"Silakan masyarakat menyampaikan penolakannya ke Kemendagri dan Mahkamah Agung secara baik-baik," kata Didit Srigusjaya, usai menemui sekelompok warga yang menolak pengesahan Raperda RZWP3K, di Pangkalpinang, Jumat.
Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meminta masyarakat yang menolak pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) agar menyampaikan keberatannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi ulang.

"Silakan masyarakat menyampaikan penolakannya ke Kemendagri dan Mahkamah Agung secara baik-baik," kata Didit Srigusjaya, usai menemui sekelompok warga yang menolak pengesahan Raperda RZWP3K, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan tujuan dari masyarakat yang menolak Perda RZWP3K ini untuk menyampaikan keberatan, karena apa yang disampaikan nelayan ini riil di lapangan, tetapi inilah makna hukum. Pada satu sisi DPRD mengakomodir kepentingan nelayan, dan di sisi lainnya juga mengakomodir kepentingan-kepentingan lainnya.

"Perda ini tidak mengakomodir kepentingan nelayan dan penambangan saja, tetapi mengakomodir seluruh komponen kepentingan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya pula.
Baca juga: DPRD Babel sahkan Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil

Menurut dia, apa yang disampaikan para pendemo ini bahwa perda ini tumpang tindih dengan peraturan lainnya, terjadi permasalahan hukum dan lainnya. "Silakan hal ini disampaikan ke Kemendagri dan MA, karena masih ada ruang untuk dievaluasi aturan ini," katanya pula.

"Silakan sampaikan ke Kemendagri, karena jujur saja pernah perda ada yang yang disahkan DPRD ditolak oleh Mendagri, karena kajian hukum tidak mengikuti kaidah-kaidah secara benar," kata dia.

Karena itu, agar keberatan ini terarah dan fokus, maka masyarakat yang keberatan dengan Perda RZWP3K ini sampaikan secara baik-baik ke Kemendagri.

"Perda RZWP3K sudah baik, karena secara logika tidak mungkin Menteri Kelautan dan Perikanan menandatangani peraturan daerah ini, tetapi masyarakat menyatakan masih ada pasal-pasal yang bertentangan peraturan dan itu hak mereka," katanya lagi.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan pengesahan raperda ini tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi akan terus berusaha memuaskan pihak-pihak yang menentang pengesahan peraturan daerah ini.

"Kami akan terus berupaya untuk menindaklanjuti perda ini, karena banyak hal yang terhambat akibat keterlambatan pengesahan Raperda RZWP3K ini," katanya pula.

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020