Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan bahwa pegawai Batan berinisial SM terancam pidana penjara karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya yang beralamat di Blok A-22 Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel, Banten.

Asep mengatakan sejauh ini status SM masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.

Baca juga: Mencari dalang pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah

"SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi. SM dapat diancam ‎dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: BATAN: Paparan radiasi di Batan Indah sudah turun drastis

Asep mengatakan, hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, belum ada temuan dari pemeriksaan yang mengungkap dugaan SM ‎yang membuang Cesium 137 ke lahan kosong di perumahan tersebut.

"Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ucapnya.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Polri: Pemilik radioaktif di Perumahan Batan Indah masih jadi saksi

Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Baca juga: Menteri: temukan pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah

Baca juga: Polisi: Pemilik zat radioaktif ilegal di Batan Indah pegawai BATAN

Baca juga: Dua orang terkontaminasi cesium tapi aman secara medis, sebut Bapeten

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020