Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat, hingga saat ini sudah ada 11 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan ke Komisi ASN karena diduga terlibat dalam proses pilkada di daerah itu.

Para ASN ini tersebar di lima dari sembilan kabupaten, yang akan menggelar pilkada serentak 2020 di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan dugaan keterlibatan ASN dalam proses pilkada serentak di NTT, yang akan dilaksanakan pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

"Laporan sementara ada 11 ASN yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN. Mereka berasal dari lima kabupaten di NTT," katanya.

Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste dan Sumba Barat masing-masing satu ASN.

Kabupaten Malaka dan Sumba Timur masing-masing dua orang dan Manggarai lima orang.

Dia mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ke Komisi ASN itu, dengan tujuan agar Komisi ASN dapat memberikan sanksi jika terbukti.

Dia juga kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada serentak 2020 di NTT.

Baca juga: Gubernur NTT tegaskan ASN untuk tidak terlibat politik praktis di Pilkada 2017

Baca juga: Bawaslu: Keberpihakan ASN mendominasi pelanggaran pilkada

Baca juga: Komisi ASN ingatkan netralitas jelang pilkada serentak

Baca juga: Kemendagri: ASN netral dan profesional dalam Pilkada serentak 2020

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020