Hasil evaluasi Kemendagri, Perda RZWP3K Babel tidak ada masalah atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Pangkalpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan masalah dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel, sehingga dapat mempercepat perda tersebut diundangkan.

"Hasil evaluasi Kemendagri, Perda RZWP3K Babel tidak ada masalah atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi," kata Naziarto, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Kemendagri bersama Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, KKP, dan beberapa kementerian lainnya telah mengevaluasi Perda RZWP3K Babel, dan dari rapat evaluasi tersebut menyatakan peraturan daerah ini tidak ada masalah.

"Dalam rapat evaluasi tersebut diminta beberapa pendapat atau masukan serta saran serta sanggahan dari materi dan substansi perda yang sudah disahkan tersebut. Dari beberapa masukan pada rapat tersebut bahwa mereka semua menyatakan materi dan substansi di dalam perda yang sudah disahkan tersebut tidak ada bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," ujarnya pula.
Baca juga: DPRD Babel sahkan Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil

Menurut dia, kegiatan evaluasi peraturan daerah ini untuk melihat apakah materi dan substansi isi dari perda itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi atau tidak.

Selain itu, rapat evaluasi perda ini untuk melihat apakah akan terjadi persinggungan atau tidak di lapangan apabila perda itu disahkan. Ternyata masukan-masukan dari peserta rapat, baik dari kementerian maupun dari beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan pertambangan sangat mengapresiasi perda tersebut, karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, baik itu Undang-Undang Dasar 1945 maupun aturan-aturan hukum yang lainnya.

"Dengan adanya hasil evaluasi ini, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menerima perda tersebut, bahkan dari Dirjen Bangda sendiri tinggal menunggu surat keputusan dari hasil evaluasi Kemendagri paling lambat 15 hari setelah rapat evaluasi pada 6 Maret kemarin," katanya lagi.

Dia menambahkan, apabila surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri ini lebih cepat keluar, maka perda tersebut harus segera diundangkan.

"Perda ini sebenarnya sudah lama dibahas, hampir tiga tahun. Alhamdulillah, saat ini sudah disahkan dan dari hasil rapat evaluasi di Kemendagri kemarin tidak ada yang melanggar atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi," kata dia menegaskan lagi.
Baca juga: KKP: 17 provinsi telah miliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020