Pemberitaan media juga sebaiknya tidak mengejar identitas anak pelaku, termasuk nama sekolahnya karena bisa menimbulkan stigma terhadap sekolah yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta media tidak mengedepankan unsur sensasi dalam memberitakan anak berusia 15 tahun yang membunuh anak berusia enam tahun di Jakarta Pusat.

"Pemberitaan yang mengejar sensasi pada akhirnya akan menimbulkan penghakiman dan hujatan kepada anak pelaku," kata komisioner bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa.

Ia mencontohkan salah satu bentuk pemberitaan yang mengejar sensasi yang dia dengar di salah satu siaran radio ketika mewawancarai tetangga anak pelaku dan anak korban.

Kepada radio tersebut, si tetangga menyatakan menolak kehadiran anak pelaku di lingkungannya.

Baca juga: KPPPA pastikan penanganan-pendampingan anak diduga bunuh anak

Bila hal itu benar terjadi, Retno menyatakan anak pelaku ke depan akan sulit melakukan reintegrasi di masyarakat.

"Pemberitaan media juga sebaiknya tidak mengejar identitas anak pelaku, termasuk nama sekolahnya karena bisa menimbulkan stigma terhadap sekolah yang bersangkutan," tuturnya.

Di balik keprihatinan atas kejadian tersebut, Retno mengajak seluruh orang tua dan orang dewasa untuk melihat dan memperhatikan pengasuhan anak di lingkungan masing-masing.

Seorang anak perempuan di Jakarta Pusat diketahui mengaku kepada polisi telah membunuh seorang anak berusia enam tahun yang merupakan tetangganya.

Anak korban memang sering datang ke rumah anak pelaku untuk bermain dengan adik pelaku yang seusia dengannya. Dalam kejadian tersebut, adik pelaku diduga merupakan saksi kunci.

Baca juga: Polisi berencana periksa kejiwaan remaja bunuh anak di bawah usia
Baca juga: KPAI: Anak saksi kasus remaja bunuh anak juga perlu perhatian

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020