Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (13/3), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai seleksi Deputi Penindakan KPK hingga penetapan tersangka pemilik radioaktif ilegal.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Kapolri restui tujuh anggotanya ikuti seleksi Deputi Penindakan KPK

Tujuh perwira tinggi Polri yang mengikuti proses seleksi untuk jabatan struktural Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Selengkapnya di sini

2. Lacak aset, Kejagung sita 87 lahan milik tersangka kasus Jiwasraya

Tim Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di 87 lahan yang diduga merupakan aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.

Selengkapnya di sini

3. Bareskrim tetapkan SM tersangka pemilik radioaktif ilegal

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan polisi telah menetapkan status tersangka terhadap SM atas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Selengkapnya di sini

4. Polisi tangani 48 tersangka karhutla di Riau

Jajaran Kepolisian Daerah Riau sejak awal tahun 2020 hingga kini sudah menetapkan 48 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selengkapnya di sini

5. KPK akan lelang tas dan jam mewah dari perkara korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara berupa tas dan jam mewah dari perkara korupsi pada Senin (23/3).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020