Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengevaluasi peniadaan ​sementara
pembatasan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.

"Kita lihat satu hingga tiga hari ini, tentu saja kita evaluasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yoga di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sambodo mengatakan, pada hari pertama pencabutan pembatasan tersebut, terjadi kemacetan di ruas jalan protokol ibu kota yang berlangsung hingga malam hari.

"Faktanya kita lihat di lapangan terjadi kepadatan terutama di jalur-jalur protokol. Biasanya jam 8.00 WIB atau 9.00 WIB sudah longgar arus lalu lintas, kemudian kemarin pelaksanaan ganjil-genap ditiadakan bahkan sampai malam masih terjadi kepadatan," ujarnya.

Dia juga menambahkan, evaluasi tersebut akan dikoordinasikan dan dilakukan bersama dengan seluruh pihak yang berkepentingan dalam pembentukan kebijakan ganjil-genap.

"Kebijakan lalu lintas itu sifatnya 'multistakeholder', karena sifatnya 'multistakeholders' tentu ini harus dibicarakan di forum lalu lintas di mana seluruh pihak terkait akan membicarakan sehingga kemudian kebijakan itu tepat sasaran," tutur Sambodo.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro berharap 45 kamera ETLE disosialisasikan April
Baca juga: Peniadaan ganjil-genap picu kemacetan


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.

Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020