Mereka ke Jambi hanya untuk melakukan perampokan, dan setelah berhasil langsung pulang lagi ke Sumatera Selatan
Jambi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polsek Pasar Jambi menangkap satu dari tiga pelaku perampokan pecah kaca mobil korban dengan kerugian uang sebesar Rp220 juta yang terjadi di salah satu rumah ibadah di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Salah satu pelaku bernama Bobi Handoko (51), warga Jalan Juanda RT 31, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, kata Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, di Jambi, Kamis.


Pelaku Bobi diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi bersama Reskrim Polresta Jambi setelah nekat melakukan perampokan dengan modus pecah kaca mobil pada Rabu (11/3) pekan lalu, sekitar pukul 10.30 WIB di Klenteng Siuw San Teng yang berada di kawasan Kampung Manggis, Kecamatan Pasar, Jambi.
Baca juga: Komploton rampok pemecah kaca mobil dibekuk, tiga diantaranya asal Palembang

Saat melakukan perampokan pecah kaca mobil tersebut, pelaku beraksi bersama dengan dua rekan lainnya, dan saat ini mereka masih diburu polisi serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam kasus ini ada tiga orang pelakunya dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda, pelaku Bobi yang kami amankan ini perannya sebagai pengintai situasi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1625 USD, dan dua pelaku lainnya perannya sebagai pemecah kaca dan mengambil uang korban menggunakan sepeda motor Megapro," kata AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan.

Ketiga pelaku tersebut, menurutnya, bisa dikatakan merupakan jaringan komplotan perampokan pecah kaca mobil antarprovinsi karena dua pelaku lainnya masih DPO itu adalah warga Sumatera Selatan.

Mereka ke Jambi hanya untuk melakukan perampokan, dan setelah berhasil mereka langsung pulang lagi ke Sumatera Selatan.
Baca juga: Polisi buru sindikat perampok modus pecah kaca

Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku tersebut berhasil membawa uang korban berjumlah Rp220 juta. Uang hasil perampokan tersebut dibagi bertiga oleh pelaku. Pelaku Bobi ini mendapatkan jatah bagian uang dari hasil perampokan sebesar Rp70 juta, dan sisanya di bagi dua pelaku yang masih DPO.

Pengakuan pelaku Bobi mengatakan bahwa dirinya mendapatkan bagian uang berjumlah Rp70 juta, dan uang yang baru digunakan pelaku Rp20 juta. "Uang Rp20 juta saya gunakan untuk biaya keperluan sehari-hari," katanya pula.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020