Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat dalam rangka penanggulangan virus COVID-19.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat COVID-19," ucap Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Peringatan Isra Miraj, Presiden berdoa kesulitan segera terlewati

Terkait penanganan pengadaan barang dan jasa tersebut sebagaimana diresahkan pemerintah daerah tertentu yang mengkhawatirkan ada masalah hukum di kemudian hari, ia mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018.

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," ujar dia.

Menurut dia, sebagaimana diatur di Pasal 6 dalam peraturan tersebut, mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan penunjukan langsung.

Hal tersebut dilakukan agar secara cepat mengatasi kondisi darurat COVID-19 yang tengah melanda dunia saat ini.

"Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus COVID-19 dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat ini untuk tujuan dan kepentingan lain, selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat ini," tuturnya.

Baca juga: Presiden minta dukungan seluruh pihak hadapi tantangan ekonomi

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan Perpres terkait kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan COVID-19.

"Pemerintah segera menerbitkan Perpres terkait kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan COVID-19," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat (20/3).

Airlangga menjelaskan Perpres yang dimaksud antara lain akan mengatur kemudahan proses pengadaan barang dan jasa termasuk pelelangan, proses importasi dan pemasukan barang dari luar negeri serta proses redistribusi penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak COVID-19.

Baca juga: Menteri PUPR: RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran beroperasi besok

Baca juga: Menteri BUMN siap optimalkan pengadaan atasi COVID-19

Baca juga: RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran diperiksa sejumlah pejabat negara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020