Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunda rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, guna menghindari/meminimalkan kemungkinan berjangkitnya virus Corona (Covid-19) yang belakangan semakin merebak.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Senin, mengatakan, penangguhan penyampaian LKPj sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta sebagai salah satu upaya menghindari penyebaran Virus Corona.

"Sesuai petunjuk dari Kemendagri yang terbaru atau hari ini kami terima, waktu penyampaian LKPj bisa sampai 30 April 2020," kata Ketua DPRD didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini.

Baca juga: Pemkot Bukittinggi rumahkan pegawai yang hamil untuk cegah corona

Menurut dia, keputusan tersebut guna menghindari dampak negatif dan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus corona. 

"Kan kita lebih baik masih hidup daripada mati konyol karena Covid-19, sehingga masih bisa pula berjuang guna kemaslahatan umat manusia," lanjut Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalsel.

Ia menambahkan, bukan cuma penyampaian LKPj yang mengalami penundaan, tetapi kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun untuk kunjungan ke luar dan dalam daerah juga mengalami penangguhan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

"Kita belum bisa memastikan kapan AKD DPRD Kalsel beraktivitas normal seperti sediakala. Mungkin kalau keadaan sudah dianggap kondusif dari Covid-19," demikian Supian HK.

Baca juga: Anies minta warga Jakarta kurangi kontak dengan orang tua
Baca juga: Pulang dari Malaysia, 81 warga Bengkalis-Riau di karantina


Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun 2019 itu seyogyanya pada rapat paripurna DPRD Kalsel 24 Maret 2020, serta rencana kunjungan ke luar daerah Panitia Khusus (Pansus) empat Raperda, 22 - 25 Maret 2020.

Keempat Pansus yanga akan melakukan kunjungan kerja tersebut yaitu yang membahas Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pewarta: Imam Hanafi/syamsuddin hasan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020