Jakarta, (ANTARA News) - Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dikucurkan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dimaksudkan antara lain untuk mengatasi persoalan hukum yang diderita sejumlah mantan pejabat BI.

Menurut Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, jumlah dana yang dikhususkan untuk mengatasi persoalan hukum mantan pejabat BI itu berjumlah Rp68,5 miliar.

Sedangkan yang dimaksud dengan persoalan hukum tersebut antara lain adalah mengenai permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terindikasi melibatkan sejumlah mantan pejabat BI.

Sementara itu, ujar Nyoman, jumlah dana yang awalnya akan diambil dari YPPI adalah sebesar Rp100 miliar tetapi pada kenyataannya hanya sekitar Rp92 miliar yang dikucurkan.

Tim Audit dari BPK sendiri melakukan pemeriksaan rutin laporan keuangan BI per 31 Desember 2004 setelah mendapat surat tugas bertanggal 27 Februari 2005.

Hasil audit tersebut mengungkapkan suatu kejanggalan yaitu adanya indikasi penyimpangan penggunaan penarikan dana YPPI yang merupakan yayasan yang terafiliasi dengan BI.

Kejanggalan tersebut lalu dilaporkan tim kepada pimpinan BPK yang selanjutnya menginstruksikan untuk melakukan pendalaman sekaligus pemeriksaan interim berdasarkan surat tugas bertanggal 15 Agustus 2005.

Dari hasil pemeriksaan pendalaman antara lain dengan melakukan wawancara dengan pengurus YPPI, maka Tim BPK mendapat gambaran adanya penyimpangan dalam penggunaan dana YPPI.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, BI telah mengalirkan dana YPPI kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR.

Kasus itu menjerat para mantan Deputi Gubernur BI yang merupakan terdakwa, yaitu Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Sementara itu, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan Anggota DPR Hamka Yandhu dan Antonio Zeidra Abidin sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009