Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat, kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp79 juta, Jumat.

Kali ini narkoba yang dimusnahkan adalah merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial RK, yang diduga hendak mengirimkan narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan ke Manado dan Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan, ibu rumah tangga ini ditangkap pada Rabu (11/3) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 341 kg sabu dan 51 kg ganja

Tersangka disinyalir akan mengirimkan narkoba jenis sabu dengan modus dimasukkan ke dalam makanan dodol untuk dikirim ke orang yang berada di Manado dan Gorontalo dengan jumlah barang bukti sebanyak 63,24 gram.

"Berdasarkan hasil pengujian di Balai BPOM Pontianak, bahwa barang bukti yang akan dikirim Saudari RK ini terbukti merupakan jenis narkoba golongan satu," katanya.

Dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 24,9 Kg sabu

"Dari hasil pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sebanyak 1.580 orang dari ketergantungan narkoba," ujarnya.

Dan apabila di uangkan, maka Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan penyeludupan narkoba senilai Rp79.050.000.

"Perhitungan itu adalah berdasarkan keterangan dari tersangka," katanya.

Baca juga: Polres Sanggau musnahkan narkoba

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020