Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menerapkan physical distancing atau jarak fisik dengan konferensi video guna mencegah penyebaran COVID-19 saat menyidangkan pembalak liar 317 batang kayu ulin di daerah Siluq Ngurai, Kalimantan Timur .

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan konferensi video itu merupakan terobosan dalam penegakan hukum.

Baca juga: JPU di Jaksel nilai sidang virtual lebih praktis

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ujar Direktur Jenderal Gakkum yang akrab disapa Roy tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona tipe baru yang menyebabkan pandemi di dunia. Pemilihan video konferensi sebagai penerapan physical distancing seperti imbauan pemerintah.

"Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," ujar dia.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan kasus pembalakan liar yang melibatkan M (50) asal Sulawesi Selatan itu berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil aksi ilegal tersebut.

"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," kata Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap Senin (6/1), penyidik Gakkum LHK bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (7/1).

Baca juga: Sidang perkara pembunuhan hakim digelar virtual di Medan

"Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," ujar Subhan.

Penyidik menjerat Mansur bin Delewa dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dalam persidangan secara virtual yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar di Kabupaten Kutai Barat.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, juga menghadirkan para saksi dengan cara yang sama, termasuk penyidik Balai Gakkum LHK dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.


Baca juga: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi tangkap lima pelaku tambang emas ilegal
Baca juga: Gakkum KLHK kejar pelaku penambangan ilegal Gunung Halimun Salak


Suasana sidang kasus pembalakan liar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan konferensi video dengan mengikuti imbauan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan physical distancing di Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Gakkum LHK)
 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020