Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan ada perbedaan definisi karantina wilayah (lockdown) yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah dengan definisi lockdown di sejumlah negara.

"Saya ingin memperjelas bahwa definisi lockdown yang digunakan oleh beberapa daerah tidak seperti lockdown yang dibayangkan oleh kebanyakan orang yang juga diterapkan di beberapa negara," ujar Alamsyah dalam konferensi pers Ombudsman RI mencermati Indonesia melawan COVID-19, di Jakarta, Rabu.

Alamsyah mengatakan apa yang dimaksud lockdown oleh Pemerintah Daerah lebih mirip kepada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut dia, lockdown versi Pemda itu mengatur arus lalu lintas manusia bukan penguncian wilayah. Karena itu, Ombudsman RI menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah di level atasnya.

"Jika (pemerintah) provinsi melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, jika daerah (Kabupaten/Kota) berkoordinasi kepada Provinsi dan kembali (merujuk) pada Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Alamsyah.

Baca juga: Menko PMK: Pembatasan sosial skala besar harus dipahami bersama

Ia mengingatkan bahwa Karantina Wilayah juga harus dilakukan dengan persetujuan Kementerian Kesehatan.

Ombudsman RI juga menyarankan kepada pemerintah pusat agar mencermati secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk tahap Karantina Wilayah serta percepatan mekanisme pengendalian sosial terkait proses tersebut.

Ombudsman RI juga meminta pemerintah pusat menunjuk institusi pengelola jaringan logistik, mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasional pengamanan rantai pasok apabila Karantina Wilayah di daerah tertentu harus ditetapkan.

"Termasuk kesiapan skema peningkatan jaringan kerja industri logistik dan transportasi serta jaringan ritel yang telah ada," kata Alamsyah.

Ombudsman RI, kata dia, meminta agar saran Ombudsman RI dapat dilaksanakan sebagaimana semestinya sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat secara profesional, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

"Saran tersebut disampaikan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan dalam rangka penyempurnaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan COVID-19," kata Alamsyah.

Baca juga: MPR dukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Baca juga: Luhut: pemerintah tak lambat ambil keputusan soal penanganan COVID-19

Baca juga: PP atur pemda dapat lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020