Tahanan yang dititipkan tidak diizinkan untuk keluar rutan karena dikhawatirkan membawa virus masuk setelah menjalani persidangan
Palembang (ANTARA) - Ratusan tahanan di rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sejak beberapa pekan terakhir mulai menjalani sidang secara virtual menggunakan teknologi dalam jaringan internet (daring) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan.

Secara umum proses persidangan virtual para tahanan yang dititipkan pihak kejaksaan di rutan sambil menunggu vonis hakim pengadilan negeri berjalan lancar, kata Kasi Program dan Kehumasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Gunawan, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona, tahanan yang dititipkan tidak diizinkan untuk keluar rutan karena dikhawatirkan membawa virus masuk setelah menjalani persidangan di pengadilan negeri.
Baca juga: JPU di Jaksel nilai sidang virtual lebih praktis

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri untuk melakukan sidang secara daring agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tahanan mendapat kepastian hukum.

Selain melarang tahanan keluar rutan untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri, pihaknya juga menunda penitipan tahanan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Untuk menunda penitipan tahanan yang dalam proses hukum, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah institusi penegak hukum itu," ujarnya pula.

Penundaan penitipan tahanan dan sidang tersebut dilakukan sejak Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan perkembangan penanggulangan COVID-19.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 sejak beberapa bulan terakhir, pihaknya berupaya melakukan tindakan pencegahan di lingkungan kantor serta rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Tindakan pencegahan yang dilakukan seperti melakukan penyemprotan disinfektan di dalam ruangan dan luar kantor, menyediakan cairan pembersih tangan di area publik dan ruangan kerja, serta membekali pegawai dengan masker, kata Gunawan.
Baca juga: Kejaksaan Pekanbaru terima pelimpahan berkas perkara secara virtual

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020