Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang ditujukan kepada warganya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan  pasien dalam pengawasan (PDP) serta masyarakat kelas menengah ke bawah yang secara ekonomi terdampak langsung pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), pemerintah daerah diminta memprioritaskan kesehatan masyarakat serta diikuti dengan program jaring pengaman sosial," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran pers-nya, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejauh ini telah melakukan upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona melalui pembatasan akses, serta tracing pendatang melalui cek poin sesuai status kesehatannya secara menyeluruh.

Baca juga: Pelaksanaan PSBB harus disertai evaluasi

Selain itu, lanjut Nur Arifin atau Mas Ipin, pihaknya juga menerapkan zona "physical distancing" serta penutupan tempat hiburan dan wisata.

"Maka, kami sadar akan ada sektor ekonomi dan pelaku ekonomi yang terdampak. Oleh karena itu kami akan mengambil beberapa kebijakan daerah dalam konteks sosial ekonomi, guna melengkapi kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat maupun provinsi," paparnya.

Adapun kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek antara lain, memberikan relaksasi pajak dan retribusi daerah pada sektor-sektor usaha mikro, kecil dan menengah, seperti pajak hotel, pajak restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah.

Kata dia, sektor ini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah hingga status kedaruratan kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah.

Selain itu,  juga meregistrasi ODP untuk mendapat akun ojek daring disertai dengan pengisian saldo senilai Rp200 ribu per ODP yang sedang menjalani isolasi diri di rumah selama 14 hari.

Baca juga: Jumlah positif COVID-19 di Jatim tetap 103 pasien

Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa disiplin mengisolasi diri di rumah, di satu sisi tetap dapat terpenuhi kebutuhannya tanpa harus bekerja ataupun berbelanja di luar.

Skemanya akan terdapat 454 ODP yang akan diintervensi sesuai data pada 1 April 2020, jumlah penerima akan mengikuti perkembangan jumlah ODP yang isolasi mandiri di rumah. Gugus Tugas di tingkat desa harap melakukan evaluasi, jika ODP yang dimaksud tidak dapat disiplin menjalani isolasi mandiri di rumah, maka bantuan akan diberhentikan.

"Kami gugus tugas sosial ekonomi mendapatkan data awal setidaknya terdapat 1.154 pedagang asongan di sekitar sekolah yang terdampak, 699 orang miskin yang belum masuk data terpadu butuh jaminan hidup, 51 disabilitas tuna netra yang berketrampilan memijat terdampak, 570 pekerja informal, 54 IKM dengan rata-rata 10 pegawai terdampak, 445 pedagang area wisata, 80 orang pokdarwis, 110 pedagang sekitar alun-alun, 896 UMKM dan 102 sopir harian yang terdampak," papar Arifin.

Data ODP ini diperkirakan akan terus bergerak mengingat masa pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam imbasnya kepada ekonomi masyarakat.

Paling tidak di masa awal ini pemerintah akan menyiapkan 5.000 kartu penyangga ekonomi bekerjasama dengan BRI, dimana setiap pemegang kartu akan mendapatkan 5 kilogram beras dan e-money dengan saldo Rp100 ribu yang akan diterima setiap bulan hingga tiga bulan ke depan atau masa recovery akibat pandemi wabah corona dinyatakan selesai," katanya.

Sebagai informasi tahap awal ini, sumber pendanaan adalah dana gotong-royong yang sumbernya dari beberapa donatur.

Hal ini dimaksudkan agar memberikan ruang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyisir anggaran lebih detail serta berkoordinasi dengan desa dan sektor terdampak untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai mereka yang paling rentan terdampak COVID-19 ini.

Baca juga: Khofifah sebut rumah sakit di Jatim butuh 3.200 APD per hari
Baca juga: Pemprov Jatim terima bantuan 16 ventilator untuk perlengkapan medis
Baca juga: Khofifah ingatkan pemudik terlanjur tiba lapor ke perangkat desa

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020