Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyatakan belum ada narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memiliki gejala terindikasi virus corona atau COVID-19.

Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan pihaknya selalu melakukan pengecekan kesehatan bagi warga binaannya di Sukamiskin. Tak terkecuali bagi pada narapidana Tipikor yang berada di Lapas tersebut.

Baca juga: KPK tolak COVID-19 jadi dalih pembebasan napi tipikor

Baca juga: IPW: Pembebasan napi koruptor cederai keadilan dan kepastian hukum


"Kita selalu mengecek kesehatan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit COVID-19," kata Abdul di Bandung, Senin.

Sejauh ini, menurutnya belum ada narapidana yang terpapar virus corona tersebut, baik narapidana Tipikor maupun narapidana dari tindak pidana umum.

Saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya telah membatasi para narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. Hal itu diterapkannya untuk mencegah adanya virus yang masuk ke dalam lapas.

Sebab, kata dia, mobilitas orang yang keluar masuk lapas dapat meningkatkan potensi penularan virus corona ke dalam lapas, sehingga yang bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas hanya narapidana yang harus ditangani secara darurat.

"Mengingat pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan tentang pembebasan bersyarat bagi 35 ribu narapidana sebagai langkah pencegahan virus corona berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Namun kebijakannya itu disebut-sebut bakal juga membebaskan para narapidana korupsi yang sudah lanjut usia karena pertimbangan kesehatan. Kemudian kebijakannya itu menuai sejumlah pro dan kontra.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi: Napi korupsi tidak dibebaskan karena COVID-19

Baca juga: Yasonna: yang tak terima pembebasan napi sudah tumpul rasa kemanusiaan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020