Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

"Meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan landasan hukum pelaksanaan PSBB secara rinci termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta termasuk penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Teguh mengatakan hal tersebut tidak lepas dari fakta bahwa jumlah kasus yang terpapar virus corona (COVID-19) terus meningkat meski berbagai kebijakan telah diluncurkan sejak Maret lalu, mulai dari meliburkan sekolah, menutup tempat wisata dan menerbitkan seruan gubernur bagi seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi para karyawannya.

Selain meminta gubernur menerbitkan landasan hukum pelaksanaan PSBB secara rinci, Teguh juga meminta Gubernur DKI Jakarta bersama dengan kepala daerah penyangga (Bodetabek) untuk melakukan pembahasan terkait pembatasan mobilitas masyarakat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Kodim 0504/Jaksel siap kerahkan personel untuk pelaksanaan PSBB
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Terlebih terdapat sekitar 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di Jakarta dan berpotensi masih beraktivitas hingga saat ini.

"Hal ini mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus Positif COVID-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Ombudsman juga akan mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional untuk mengusulkan kebijakan terkait PSBB di seluruh wilayah Jabodetabek.

"Serta memastikan bahwa terdapat kebijakan yang sinergis serta efektif dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.

Ombudsman juga meminta semua pihak berwenang untuk mengumumkan setiap kebijakan secara rinci dan detil kepada publik untuk menghindari kegaduhan serta kepanikan.

"Juga agar terhadap kebijakan yang dilakukan mendapatkan dukungan dari publik termasuk dari sektor swasta," kata dia.

Baca juga: Grab akan patuhi PSBB di DKI Jakarta
Seorang petugas dari Baznas (Baziz) Provinsi DKI Jakarta membagikan antiseptik kepada pengemudi ojek online di Jakarta, Kamis (19/3/2020) (Antara/HO/Baznas (Bazis) DKI Jakarta)
Selain itu, Ombudsman juga meminta aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendukung kebijakan selama pelaksanaan PSBB dengan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Termasuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan serta menyampaikan kepada pemangku kepentingan dan publik, jika dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Jabodetabek terdapat potensi maladmnistrasi serta indikasi inefektivitas pelaksanaan PSBB, baik dari segi metode, kebijakan atau penggunaan kewenangan oleh setiap Pejabat Publik.

"Kami mendukung setiap kebijakan yang dilakukan, namun di sisi lain kami juga akan mengawasi pelaksanaannya sebagaimana amanat Undang-Undang serta demi kepentingan masyarakat umum," tutur Teguh.

Berdasar data yang diumumkan Selasa pukul 08.00 WIB, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di Jakarta ada 1.395 kasus, dengan 867 orang dirawat, 69 pasien sembuh dan 133 meninggal dunia serta 326 orang menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Kebijakan "social distancing" perlu dievaluasi
Baca juga: Warga Pasar Walang Baru dapat bantuan masker kain

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020