KAI mulai menyosialisasikan aturan ini melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,
Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang mewajibkan para penumpang yang berada di stasiun, kereta api jarak jauh, dan Light Rail Transit Sumatera Selatan menggunakan masker sejak 12 April 2020.

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Rabu, mengatakan aturan ini akan diberlakukan secara tegas dengan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut untuk memasuki kereta.

“KAI mulai menyosialisasikan aturan ini melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” kata dia.

Baca juga: KAI Cirebon larang penumpang naik kereta tak kenakan masker

Ia mengatakan aturan penumpang wajib menggunakan masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sekaligus mengikuti rekomendasi WHO dalam upaya memutus mata rantai penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

Warga diharuskan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, apalagi ke tempat fasilitas publik.

Sebelumnya, ia menambahkan, langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 telah dilakukan PT KAI Divre III Palembang dengan menghentikan operasional kereta api Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Prabujaya.

Selain itu juga dilakukan pengurangan operasional LRT Sumsel menjadi 26 perjalanan dengan waktu operasional dari pukul 08.39-17.27 WIB dan waktu jarak antarkereta (headway) 36 menit.

Walaupun dilakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak jauh, PT KAI tetap menyediakan sarana transportasi dari Palembang ke Lampung dengan menggunakan kereta api Rajabasa dan ke Lubuk Linggau dengan kereta api Serelo.

Baca juga: KAI Divre IV: Penumpang tak pakai masker dilarang naik mulai 12 April

Akan tetapi, ia melanjutkan, hanya disediakan 265 tempat duduk di setiap rangkaian kereta atau hanya 50 persen dari total tiket yang disediakan untuk penerapan ‘social distancing’ dan physical distancing sejak 2 April 2020.

Selain itu, KAI juga memperpanjang kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api yang telah dipesan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020