Jakarta (ANTARA News) - Sidang terdakwa Maman H Soemantri, empat dari terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia senilai Rp100 miliar, ditunda karena yang bersangkutan sakit.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Selasa, menunda persidangan empat terdakwa aliran dana Bank Indonesia (BI) karena salah satu terdakwanya tidak bisa hadir dipersidangan.

Sidang empat terdakwa mantan anggota dewan Gubernur BI yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea dan Maman H Soemantri yang sedang sakit sempat dibuka pada pukul 10:00 WIB oleh Ketua Majelis Krisna Manan SH.

Setelah mendengar keterangan Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Marbun SH, yang mengatakan, terdakwa Maman dalam keadaan sakit dan tidak bisa dihadirkan kepersidangan, maka hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Mengingat kasus ini sudah cukup lama dalam proses persidangan, maka majelis minta penuntut umum dapat segera menghadirkan keempat terdakwa ke persidangan untuk dimintai keterangannya," kata Ketua majelis, Krisna Manan.

Pemeriksaan keterangan dari keempat terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa 26 Mei 2009. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009