Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang bandar sabu bernama Rudiman alias Diman (46) warga Jalan Nagasari Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya beserta barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram lebih.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat mengatakan, pelaku dan barang haram tersebut sudah diamankan di mapolresta setempat untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan perkara tersebut.

Baca juga: Empat bandar dan kurir 15 kilogram sabu divonis 13 tahun penjara

Baca juga: BNN Jambi ringkus bandar 4,9 kilogram sabu dan 1.400 ekstasi

Baca juga: Polisi tembak mati bandar 10 kilogram sabu-sabu di Riau


"Pelaku sudah kami amankan di mapolresta beserta barang bukti pada Kamis (9/4). Dalam waktu dekat kami akan melakukan jumpa pers kepada awak media mengenai hal ini," kata Jaladri.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di Jalan Nagasari Blok D Nomor 4D Palangka Raya.

Pelaku yang sudah diincar Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, tidak bisa berbuat banyak ketika petugas menggeledah kediamannya itu. Kemudian petugas juga memeriksa sebuah kardus mi instan yang berisi 12 kantong sabu seberat 1,2 kilogram.

"Jadi sabu-sabu sebanyak itu dibungkus dalam plastik warna hitam dan kuning yang disimpan dalam kardus mi dan kini sudah kami sita sebagai barang bukti," katanya.

Ditegaskan mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan pemilik 12 kantong sabu-sabu itu juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman penjaranya yakni maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," tegas Jaladri.

Berdasarkan informasi di lapangan, barang haram tersebut baru datang dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dikirim melalui Kabupaten Barito Utara.

Hanya saja hal tersebut juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, guna meringkus jaringan pengedar narkoba tersebut.

Sebab ada informasi perbuatan Rudiman sudah sering dilakukan dan baru kali ini bisnis haramnya itu tercium oleh petugas, hingga yang bersangkutan harus merasakan akibatnya.

Baca juga: Polda Kalteng bantah jadi 'beking' bandar sabu-sabu di Palangka Raya

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020