ANTARA -  Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan provokasi terhadap warga sehingga terjadi penolakan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 di Kabupaten Semarang pada Kamis (9/04) silam. Ketiga orang yang kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun  penjara. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Perwiranta)