RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak menjadi prioritas Pemerintah untuk dibahas
Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) PKS Badan Legislasi DPR RI Al Muzammil Yusuf mengatakan ada tiga catatan penting fraksinya yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja).

Pertama, menurut dia, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa Presiden RI menganggap kondisi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah sangat berat .

"Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas di seluruh dunia dan harus benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu ke waktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar," kata Al Muzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Baleg DPR setujui bentuk Panja RUU Ciptaker


Dia menjelaskan, catatan kedua, RUU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi besar, antara lain karena RUU itu dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh, selain masalah dalam perspektif konstitusional.

Al Muzammil menilai, idealnya produk undang-undang yang berspektrum sangat luas dibahas melibatkan seluas-luasnya masukan publik maupun pakar, dalam situasi yang nyaman dan tidak dalam situasi kekhawatiran wabah.

Dia mengatakan, catatan ketiga, dengan keluarnya Perppu UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dalam Penanggulangan Wabah COVID-19, menunjukkan bagi Presiden, kegentingan bangsa ini adalah masalah COVID-19.

"Karena itu RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak menjadi prioritas Pemerintah untuk dibahas, kecuali jika keadaan telah membaik," ujarnya pula.

Karena itu, menurut Al Muzammil, Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya hingga Presiden RI secara resmi mengumumkan berakhirnya wabah COVID-19 di Indonesia.

Ketua DPP PKS itu menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, dan juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah.
Baca juga: Menko Perekonomian paparkan susunan RUU Cipta Kerja ke Baleg DPR


Dia menilai Pemerintah dan DPR RI harus memberikan perhatian penuh dalam upaya menanggulangi pandemi tersebut agar kondisi tidak semakin buruk.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020