Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Betty Hanna sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan dengan tersangka Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ).

"Hari ini, penyidik KPK memanggil Betty Hanna, wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka MZ terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Muzni bersama pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka.

Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana dugaan suap terhadap Muzni Zakaria
Baca juga: KPK limpahkan kasus suap Bupati Solok Selatan ke Pengadilan
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria


Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni senilai RP460 juta tersebut telah terealisasi saat proyek Jembatan Ambayan dengan rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain, kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai Rp25 juta dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar memberikan kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020