Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi meluncurkan sistem elektronik pengelolaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan limbah B3 sebagai rangkaian acara Pekan Lingkungan Indonesia di Jakarta, Jumat.

Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Rachmat Witoelar yang diwakili oleh Deputi IV MenLH Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Imam Hendargo yang membuka secara resmi sistem elektronik pengurusan B3 tersebut mengatakan saat ini ada peningkatan jumlah izin pengelolaan limbah B3.

"Hal tersebut dimaknai positif. Untuk itu diperlukan adanya suatu bentuk pelayanan publik yang sangat prima, sehingga birokrasi kepengurusan izin yang merupakan suatu proses penting yang harus selalu disempurnakan," kata MenLH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Deputi IV MenLH Imam Hendargo.

Proses pelayanan publik yang transparan dan peningkatan akuntabilitas pemerintah merupakan wujud dari e-government yang dilakukan oleh KLH.

Dengan diluncurkannya sistem elektronik ini, diharapkan para pemangku kepentingan pengelolaan B3 dan limbah B3 akan semakin cepat dalam mengakses semua data dan informasi terutama dalam pengurusan perizinan, dokumen perpindahan limbah B3 dan pengawasan.

MenLH menjelaskan pengajuan jumlah izin pengelolaan B3 terdiri atas 38 persen untuk izin penyimpanan limbah B3, 11 persen untuk pengumpulan limbah B3, 14 persen untuk pemanfaatan limbah B3 dan 14 untuk pengolahan dan pengumpulan limbah B3.

"Sedangkan 22 persen untuk rekomendasi pengangkutan limbah B3, karena yang memberikan ijin pengangkutan limbah B3 itu dari Dephub," kata Imam.

Sistem elektronik pengelolaan B3 ini merupakan sistem online yang dikembangkan untuk memudahkan pengelolaan limbah B3 di Indonesia.

Sistem tersebut terdiri dari e-Manifest dokumen limbah B3 online, Data Base pengawasan dan penaatan industri, database perizinan dan registrasi B3 online dalam satu laman (situs) pengelolaan limbah B3.

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3, salah satunya dengan program pengawasan kinerja perusahaan yang ramah lingkungan yaitu PROPER (Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan oleh Industri).

"Pada tahun 2008, industri yang diawasi melalui Proper berjumlah 525 industri, sedangkan pada tahun 2009 diharapkan mencapai 750 industri," kata MenLh.

Pemerintah melalui KLH juga mendorong pengelolaan B3 dan limbah B3 untuk menjadikan limbah B3 tidak hanya dipandang sebagai limbah, tetapi sesuatu yang bernilai ekonomi yang mengedepankan ikon 3R yaitu Re-use, Re-cycle dan Re-covery. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009